ANALISIS PRAGMATIK FUNGSI TINDAK TUTUR DALAM KASUS UJARAN KEBENCIAN

  • Saefu Zaman Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Jakarta, Indonesia
Keywords: pragmatik, tindak tutur, ujaran kebencian

Abstract

Ujaran merupakan sebuah tindakan. Ketidakbijakan dalam mengeluarkan ujaran dapat menjerumuskan seseorang pada kasus hukum ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak tutur dalam ujaran tokoh/seseorang yang dijadikan sebagai kasus hukum ujaran kebencian. Hasil penelitian ini bermanfaat untuk pemahaman masyarakat agar memiliki pengetahuan dalam mengeluarkan ujaran agar tidak terkena kasus hukum ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Analisis pragmatik yang digunakan ialah analisis tindak tutur. Data penelitian ini ialah ujaran tokoh yang terkena kasus hukum ujaran kebencian, yaitu Jerinx, Sugi Nur Raharja (Gus Nur), dan Amad Dhani. Hasil penelitian ini adalah (1) ketiga tuturan yang diucapkan berbentuk deklaratif; (2) Amad Dhani menggunakan tindak tutur komisif, Sugi Nur Raharja dan Jerinx menggunakan tindak tutur ekspresif; (3) hal yang memengaruhi terjeratnya ujararan dalam kasus hukum ujaran kebencian adalah pemilihan diksi yang berkonotasi negatif dalam mengekpresikan pandangan penutur terhadap sesuatu; (4) tindak tutur komisif dengan ilokusi mengancam yang digunakan petutur dapat menjadi sebab tersangkutnya penutur terhadap kasus ujaran kebencian.

Published
2021-03-26
How to Cite
Saefu Zaman. (2021). ANALISIS PRAGMATIK FUNGSI TINDAK TUTUR DALAM KASUS UJARAN KEBENCIAN. Seminar Internasional Riksa Bahasa, 219-226. Retrieved from http://proceedings.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/1349