@article{Dheni Budiman_2022, title={Kata Kerja Bantu Modal (Modal Auxiliary Verb) “Shall” dalam KSO Agreement/Perjanjian KSO (Kajian Sintaktik dan Semantik )}, url={http://proceedings.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/1663}, abstractNote={<p>Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui struktur/pola kalimat yang mengandung kata kerja bantu modal (modal auxiliary verb) “shall” dalam Bahasa Inggris serta 2). makna kata kerja bantu modal “shall” dalam Bahasa Indonesia dalam KSO Agreement/Perjanjian KSO. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-komparatif mengenai struktur kalimat yang mengandung kata kerja bantu modal (modal auxiliary verb) “shall” dan makna kata kerja bantu modal (modal auxiliary verb) “shall” dalam Bahasa Indonesia sebagai hasil dari terjemahan dalam KSO Agreement/Perjanjian KSO. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada dua analisis yaitu; 1). terdapat 4 (empat) struktur / pola kalimat yang mengandung kata kerja bantu moal (modal auxiliary verb) “shall” dalam KSO Agreement / Perjanjian KSO antara PT TELKOM dengan PT Aria West International. Keempat struktur /pola kalimat tersebut adalah: a) struktur/pola kalimat aktif; b) struktur /pola kalimat pasif; c) struktur kalimat yang diikuti kata sifat (adjective); dan d) struktur kalimat yang diikuti noun (kata benda). 2). terdapat 4 (empat) makna terjemahan kata kerja bantu (modal auxiliary verb) “shall” dalam KSO Agreement/ Perjanjian KSO, yaitu: a) makna “harus”, “wajib”, atau “berkewajiban”; b) makna “akan”; c) makna “boleh”, “dapat”, dan d) kata kerja bantu modal “shall” yang tidak diterjemahkan.</p&gt;}, journal={Seminar Internasional Riksa Bahasa}, author={Dheni Budiman}, year={2022}, month={Jan.}, pages={109-117} }