@article{Mobit_Aceng Ruhendi Saifullah_2020, title={FENOMENA PENGGUNAAN TERMINOLOGI “RADIKALISME” DI INDONESIA: PERSEPSI MAHASISWA}, url={http://proceedings.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/923}, abstractNote={<p>Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pandangan mahasiswa tentang penggunaan kata “radikalisme” yang berkembang di dalam masyarakat saat ini. Akhir-akhir ini isu radikalisme menjadi isu besar baik di Indonesia atau dunia. Sayangnya ada beberapa pihak atau anggota masyarakat mengalamatkan terminologi radikalisme tersebut hanya khusus kepada penganut agama tertentu, khususnya Islam. Terlebih, terminologi radikal itu juga digunakan oleh sesama penganut Islam yang memiliki perbedaan pandangan. Fenomena ini terus berkembang secara sporadis sehingga dapat menimbulkan keresahan dan diskriminasi sosial, politik, ekonomi, budaya dan hukum dalam masyarakat. Sebagai akibat dari itu, rasa saling curiga dan dicurigai sering muncul di dalam masyarakat. Penelitian ini menggambarkan persepsi mahasiswa terhadap isu yang terus berkembang tersebut. Data penelitian dianalisis dengan perspektif semantik. 28 mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Karawang, Indonesia berpartisipasi dalam penelitian ini. Data menunjukkan bahwa sebagian besar 57% partisipan meyakini bahwa terdapat ketidakadilan penggunaan kata radikalisme yang mengakibatkan terdapat kelompok anggota masyarakat yang merasa tertuduh dengan penggunaan kata radikalisme yang tidak adil. Penelitian ini memberikan gambaran terhadap pandangan anggota masyarakat tentang penggunaan kata radikalisme agar tidak terdapat kesalahpahaman terhadap makna kata tersebut di dalam masyarakat.</p&gt;}, journal={Seminar Internasional Riksa Bahasa}, author={Mobit and Aceng Ruhendi Saifullah}, year={2020}, month={May} }