@article{Nina_2020, title={KAJIAN SEMANTIK PADA PERTANYAAN INTEROGATIF POLISI DALAM KASUS ENGELINE}, url={http://proceedings.upi.edu/index.php/riksabahasa/article/view/933}, abstractNote={<p>Kasus pembunuhan Engeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang terjadi di kota Denpasar Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Dalang pembunuhan ini adalah Magriet Megawe dan Agustay. Kasus ini menjadi perbincangan hangat karena penuh dramatis dari proses penyelidikan, penangkapan hingga persidangan menjadi sorotan publik nasional dan internasional. Pihak kepolisian dibuat jengkel dengan pengakuan Agustay yang berbelit-belit tetapi polisi memiliki strategi menghadapi hal yang demikian. Dalam dunia kepolisian istilah SI ADI DEMEN BABI (siapa, apa. Di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, bilamana) sudah menjadi rahasia umum akronim pertanyaan saat interogasi. Saat polisi melakukan interogasi akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan informasi, yakni melakukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat tersangka terkecoh. Jenis-jenis pertanyaan ini bila ditinjau dari ilmu semantik memiliki makna yang mengarahkan agar tersangka mau mengaku.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskripsi. Sumber data yaitu percakapan antara tersangka Agustay dan polisi yang berasal dari <em>youtube</em> dengan menggunakan metode simak dan teknik bebas simak libat catat. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif yakni memaparkan hasil pengamatan. Berdasarkan hasil penelitian saat polisi melakukan interogasi kepada tersangka ditemukan pertanyaan interogatif yang mampu mengarahkan agar tersangka mengaku. Jenis-jenis pertanyaan tersebut yakni: (1) pertanyaan pengandaian, (2) pertanyaan mengarahkan, (3) pertanyaan terbuka, (4) pertanyaan tertutup, (5) pertanyaan retoris, dan (6) pertanyaan menggali.</p&gt;}, journal={Seminar Internasional Riksa Bahasa}, author={Nina}, year={2020}, month={May} }