PENJARAHAN HUTAN MANGROVE DI PESISIR ACEH TIMUR

  • Arzety Bilbina Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dilla Mayasari Universitas Pendidikan Indonesia
  • Salwa Salsabila Universitas Pendidikan Indonesia
Keywords: Bakau, Ilegal, Indonesia, Masyarakat

Abstract

Indonesia termasuk negara kepulauan dengan sumber daya alam hayati yang beragam. Satunya di wilayah Aceh Timur terkenal dengan luas wilayah mangrove mencapai 18.080,45 hektar, Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjarahan kayu bakau telah menjadi permasalahan di kawasan Tamiang dan faktor utama penyebab permasalahan tersebut adalah banyaknya masyarakat yang tidak takut untuk menjarah kayu bakau baik untuk dijadikan arang, kayu bakar, konstruksi ataupun kayu lainnya. industri yang dapat mengurangi kebutuhan terhadap hutan mangrove, hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan di kawasan tersebut yang menyebabkan masyarakat tidak takut untuk menjarah kayu mangrove. Dari permasalahan tersebut, solusi yang kami ambil adalah dengan memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tepat agar oknum tidak berani melakukan penjarahan kayu mangrove.

Published
2024-05-26